Kesenjangan Upah Minum Sektoral Kabupaten
TERJADI kesenjangan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Sumatera Utara (Sumut). Penyebabnya, kabupaten/kota yang memunyai Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) menetapkan UMSK 6% di atas Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sedangkan kabupaten/kota yang tak memunyai Depeda, UMSK sama dengan UMSP.
Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sumut Thoga M Sitorus mengatakan kesenjangan pengupahan ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan buruh.
Kota Medan yang memiliki Depeda tentu dalan Januari ini akan menetapkan UMSK sekitar 6% lebih besar daripada UMSP (Rp799.050) yaitu Rp846.993. Sementara Kabupaten Deli Serdang yang tak memiliki Depeda akan memberlakukan UMSP sebagai UMSK yaitu Rp799.050.
”Kesenjangan UMSK ini bisa menimbulkan kecemburuan buruh/pekerja di satu kawasan misalnya Kawasan Industri Medan (KIM), yang UMSK-nya berbeda karena dipisahkan kewilayahan pemerintahan kabupaten/kota. Sebagian KIM yang berada di wilayah Medan mengacu pada UMSK Medan, sedangkan yang sudah termasuk wilayah Deli Serdang mengacu pada UMSP. Atau bisa jadi nantinya, pekerja/buruh yang ada di Deli Serdang berpindah ke Kota Medan, karena selisihnya bisa mencapai empat puluhan ribu rupiah,” kata Thoga usai mengikuti pertemuan DPRD Sumut dengan Dinasker Pemprov Sumut di Kantor DPRD Sumut, kemarin.
Thoga mengatakan dari 25 kabupaten/kota yang ada di Sumut hanya lima kabupaten/kota yang memiliki Depeda yaitu Medan, Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, dan Labuhan Batu. ”Kemungkinan besar hanya di lima kabupaten/kota itu nantinya yang menetapkan UMSK lebih besar sekitar 6% daripada UMSP. Sebanyak 20 kabupaten/kota kemungkinan besar UMSK-nya sama dengan UMSP. Kalau setiap kabupaten/kota memiliki Depeda, ini seharusnya tak terjadi sehingga buruh tak dirugikan,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Rudolf M Pardede menetapkan (UMSP) untuk 2007 tertinggi Rp837.100 dan terendah Rp799.050. MSP 2007 itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 561/046.K Tahun 2007 tertanggal 15 Januari 2007.
Sesuai SK Gubsu itu, UMSP 2007 merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun ke atas dirundingkan secara bpartit antara pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha secara musyawarah. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMSP 2007 Sumut dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. SK Gubernur ini berlaku mulai Januari. **
