Kennorton Baca@Tulis

April 28, 2007

Upah Minimum Sektoral Sumut Ditetapkan

Filed under: Buruh

 
GUBERNUR Sumatera Utara (Sumut) Rudolf M Pardede menetapkan upah minimum sektoral propinsi (UMSP) untuk 2007 tertinggi Rp837.100 dan terendah Rp799.050. Sedangkan UMSP 2007 untuk sektor industri percetakan dan penerbitan sebesar Rp829.490 dimana sebelumnya Rp804.195,70.
UMSP 2007 itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 561/046.K Tahun 2007 tertanggal 15 Januari 2007.
”UMSP 2007 tertinggi sebesar Rp837.100 dan UMSP terendah sebesar Rp799.050,70. UMSP tertinggi itu meliputi sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, dan perikanan. UMSP untuk bidang penebangan kayu hutan saat ini menjadi Rp 837.100, tahun sebelumnya Rp811.573,”  kata Kepala Subbidang Informasi dan Pemberitaan Humas Pemprov Suumut Ernita Bangun di Medan, kemarin.
Pada sektor industri pengolahan UMSP tertinggi pada bidang industri minyak goreng dari kelapa sawit Rp837.100. Sementara UMSP 2007 terendah berada pada angka Rp799.050. UMSP terendah itu untuk sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan pada bidang peternakan babi sebesar Rp799.050 dimana sebelumnya yakni UMSP 2006 Rp774.683,70.
UMSP terendah lainnya yakni sebesar Rp 799.050 ada pada sektor industri pengolahan pada bidang industri pembekuan ikan dan sejenisnya, industri minyak goreng dari kelapa, industri kue-kue basah, industri minuman ringan, industri pakaian jadi dari tekstil, industri barang-barang keperluan kaki dan karet, industri kapur dan barang kapur, industri ransum makanan ternak unggas, ikan dan hewan lainnya, industri perabot dan kelengkapan rumah tangga dari kayu. Termasuk juga bidang industri es batu, industri batu batteray, industri lampu dan perlengkapannya kecuali kabel listrik, industri kabel listrik dan telepon, industri mesin pertanian, industri obat nyamuk, industri kaca lembaran, perdagangan besar, eceran dan rumah makan serta hotel pada bidang perdagangan eceran barang-barang kelontong, super market dan warung.

Sesuai SK Gubsu itu, UMSP 2007 merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. ”Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun ke atas dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha secara musyawarah. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMSP 2007 Sumut dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. SK Gubernur ini berlaku mulai Januari,” kata Ernita.

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://kennortonhs.blogsome.com/2007/04/28/upah-minimum-sektoral-sumut-ditetapkan/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Jay of onefinejay.com